Pulau Kakaban merupakan sebuah pulau kecil yang secara administrasi pemerintahan masuk dalam kawasan Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Status Kakaban masuk dalam kawasan Zona Pemanfaatan Terbatas yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS). Pemanfaatan potensi sumber daya alam disekitar pulau Kakaban dikonsentrasikan untuk aktivitas pariwisata dan perkebunan.





Pulau Kakaban didominasi oleh perairan berbentuk danau dengan luasan danau 400 Hektar (Ha). Sumber air danau berasal dari air laut yang masuk melalui celah-celah batu karst, kemudian membentuk sebuah kubangan besar. Disekeliling danau terdapat tanaman mangrove sehingga menyebabkan air berwarna kehijauan dan rasa airnya payau. Jenis danau tersebut adalah Danau Air Asin.

Di dalam danau Kakaban terdapat hewan endemik yaitu ubur-ubur yang tidak menyengat. Beberapa jenis ubur-ubur yang bisa ditemukan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Ubur-ubur Emas (Mastigias cf. albipunctatus)
- Ubur-Ubur Bulan (Aurelia sp)
- Ubur-ubur Kotak Kecil (Tripedalia sp)
- Ubur-ubur Terblik (Cassiopea sp

Ubur-ubur yang mendominasi di danau ini adalah ubur-ubur terbalik dan ubur-ubur emas. Banyaknya jumlah ubur-ubur yang berada di danau ini, sehingga dijuluki sebagai "Danau Ubur-Ubur". Hal unik pada ubur-ubur di danau Kakaban yaitu tidak memiliki sengat, apabila wisatawan berenang di danau tidak ada larangan, selama tidak mengganggu biota yang ada. Hewan endemik lainnya yang bisa ditemukan di danau Kakaban selain ubur-ubur adalah Teripang, Tunikata, Kepiting, Bunga Karang (33 jenis), Anemon, Cacing Pipih dan Moluska.

Hal-hal yang perlu diperhatikan wisatawan ketika mengunjungi Kakaban adalah:Cuci bersih semua peralatan sebelum masuk ke danau :
- Dilarang menggunakan krim tabir surya atau anti-nyamuk
- Memasuki danau hanya melwati dermaga utama
- Berenang secara perlahan dan tidak mengusik ubur-ubur
- Dilarang menggunakan sepatu katak dan menyelam SCUBA
- Dilarang membawa benda/makhluk hidup apapun dari luar ke dalam danau dan sebaliknya
- Dilarang memancing atau membuat perikanan budidaya